Guru Privat Ngaji Di Pinang Ranti | Privat Ngaji Anak, Dewasa, Pemula dan Mualaf | Al Quran, Fiqih, Muamalah, Pengetahuan Seputar Agama Islam
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Semoga dalam keadaan sehat baik Iman dan Islamnya ya Sahabat Santri. Kali ini tim coba meneruskan artikel dari muslim(dot)or(dot)id yang membahas tentang “Pengertian Fiqih”
Pengertian Fiqih
Fiqih menurut bahasa berarti ‘paham’, seperti dalam firman Allah:
“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS. An Nisa: 78)
dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya.” (Muslim no. 1437, Ahmad no. 17598, Daarimi no. 1511)
Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti:
- Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
- Hukum-hukum syari’at itu sendiri. Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).
Hubungan Antara Fiqih dan Aqidah Islam
Diantara keistimewaan fiqih Islam -yang kita katakan sebagai hukum-hukum syari’at yang mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf– memiliki keterikatan yang kuat dengan keimanan terhadap Allah dan rukun-rukun aqidah Islam yang lain. Terutama Aqidah yang berkaitan dengan iman dengan hari akhir. Yang demikian Itu dikarenakan keimanan kepada Allah-lah yang dapat menjadikan seorang muslim berpegang teguh dengan hukum-hukum agama, dan terkendali untuk menerapkannya sebagai bentuk ketaatan dan kerelaan. Sedangkan orang yang tidak beriman kepada Allah tidak merasa terikat dengan shalat maupun puasa dan tidak memperhatikan apakah perbuatannya termasuk yang halal atau haram. Maka berpegang teguh dengan hukum-hukum syari’at tidak lain merupakan bagian dari keimanan terhadap Dzat yang menurunkan dan mensyari’atkannya terhadap para hambaNya.
Contohnya:
Allah memerintahkan bersuci dan menjadikannya sebagai salah satu keharusan dalam keiman kepada Allah sebagaimana firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah: 6)
Juga seperti shalat dan zakat yang Allah kaitkan dengan keimanan terhadap hari akhir, sebagaimana firman-Nya:
“(yaitu) orang-orang yang mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.” (QS. An naml: 3)
Demikian pula taqwa, pergaulan baik, menjauhi kemungkaran dan contoh lainnya, yang tidak memungkinkan untuk disebutkan satu persatu. (lihat Fiqhul Manhaj hal. 9-12)
Fiqih Islam Mencakup Seluruh Perbuatan Manusia
Tidak ragu lagi bahwa kehidupan manusia meliputi segala aspek. Dan kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia mengharuskannya untuk memperhatikan semua aspek tersebut dengan cara yang terprogram dan teratur. Manakala fiqih Islam adalah ungkapan tentang hukum-hukum yang Allah syari’atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerusakan ditengah-tengah mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan aspek tersebut dan mengatur seluruh kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya.
Penjelasannya sebagai berikut:
Kalau kita memperhatikan kitab-kitab fiqih yang mengandung hukum-hukum syari’at yang bersumber dari Kitab Allah, Sunnah Rasulnya, serta Ijma’ (kesepakatan) dan Ijtihad para ulama kaum muslimin, niscaya kita dapati kitab-kitab tersebut terbagi menjadi tujuh bagian, yang kesemuanya membentuk satu undang-undang umum bagi kehidupan manusia baik bersifat pribadi maupun bermasyarakat. Yang perinciannya sebagai berikut:
- Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Ibadah.
- Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan. Seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya. Dan ini disebut dengan Fikih Al Ahwal As sakhsiyah.
- Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara mereka, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya. Dan ini disebut Fiqih Mu’amalah.
- Hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). Seperti menegakan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at, serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti kewajiban taat dalam hal yang bukan ma’siat, dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Siasah Syar’iah.
- Hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya. Dan ini disebut sebagai Fiqih Al ‘Ukubat.
- Hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berkaitan dengan pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya. Dan ini dinamakan dengan Fiqih As Siyar.
- Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk. Dan ini disebut dengan adab dan akhlak.
Demikianlah kita dapati bahwa fiqih Islam dengan hukum-hukumnya meliputi semua kebutuhan manusia dan memperhatikan seluruh aspek kehidupan pribadi dan masyarakat.
Sumber-Sumber Fiqih Islam
Semua hukum yang terdapat dalam fiqih Islam kembali kepada empat sumber:
1. Al-Qur’an
Al Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Ia adalah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih Islam. Jika kita menjumpai suatu permasalahan, maka pertamakali kita harus kembali kepada Kitab Allah guna mencari hukumnya.
Sebagai contoh:
Bila kita ditanya tentang hukum khamer (miras), judi, pengagungan terhadap bebatuan dan mengundi nasib, maka jika kita merujuk kepada Al Qur’an niscaya kita akan mendapatkannya dalam firman Allah subhanahu wa Ta’ala: (QS. Al maidah: 90)
Bila kita ditanya tentang masalah jual beli dan riba, maka kita dapatkan hukum hal tersebut dalam Kitab Allah (QS. Al baqarah: 275). Dan masih banyak contoh-contoh yang lain yang tidak memungkinkan untuk di perinci satu persatu.
2. As-Sunnah
As-Sunnah yaitu semua yang bersumber dari Nabi berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan.
Contoh perkataan/sabda Nabi:
“Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran.” (Bukhari no. 46, 48, muslim no. 64, 97, Tirmidzi no. 1906,2558, Nasa’i no. 4036, 4037, Ibnu Majah no. 68, Ahmad no. 3465, 3708)
Contoh perbuatan:
Apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (Bukhari no. 635, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 3413, dan Ahmad no. 23093, 23800, 34528) bahwa ‘Aisyah pernah ditanya: “Apa yang biasa dilakukan Rasulullah di rumahnya?” Aisyah menjawab: “Beliau membantu keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya.”
Contoh persetujuan:
Apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (Hadits no. 1267) bahwa Nabi pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi berkata kepadanya: “Shalat subuh itu dua rakaat”, orang tersebut menjawab, “sesungguhnya saya belum shalat sunat dua rakaat sebelum subuh, maka saya kerjakan sekarang.” Lalu Nabi shollallahu’alaihiwasallam terdiam. Maka diamnya beliau berarti menyetujui disyari’atkannya shalat Sunat Qabliah subuh tersebut setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.
As-Sunnah adalah sumber kedua setelah al Qur’an. Bila kita tidak mendapatkan hukum dari suatu permasalahn dalam Al Qur’an maka kita merujuk kepada as-Sunnah dan wajib mengamalkannya jika kita mendapatkan hukum tersebut. Dengan syarat, benar-benar bersumber dari Nabi shollallahu’alaihiwasallam dengan sanad yang sahih.
As Sunnah berfungsi sebagai penjelas al Qur’an dari apa yang bersifat global dan umum. Seperti perintah shalat; maka bagaimana tatacaranya didapati dalam as Sunnah. Oleh karena itu Nabi bersabda:
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (Bukhari no. 595)
Sebagaimana pula as-Sunnah menetapkan sebagian hukum-hukum yang tidak dijelaskan dalam Al Qur’an. Seperti pengharaman memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.
3. Ijma’
Ijma’ bermakna: Kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Muhammad shollallahu’alaihiwasallam dari suatu generasi atas suatu hukum syar’i, dan jika sudah bersepakat ulama-ulama tersebut—baik pada generasi sahabat atau sesudahnya—akan suatu hukum syari’at maka kesepakatan mereka adalah ijma’, dan beramal dengan apa yang telah menjadi suatu ijma’ hukumnya wajib. Dan dalil akan hal tersebut sebagaimana yang dikabarkan Nabi shollallahu’alaihiwasallam, bahwa tidaklah umat ini akan berkumpul (bersepakat) dalam kesesatan, dan apa yang telah menjadi kesepakatan adalah hak (benar).
Dari Abu Bashrah rodiallahu’anhu, bahwa Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan ummatku atau ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas kesesatan.” (Tirmidzi no. 2093, Ahmad 6/396)
Contohnya:
Ijma para sahabat ra bahwa kakek mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan bersama anak laki-laki apabila tidak terdapat bapak.
Ijma’ merupakan sumber rujukan ketiga. Jika kita tidak mendapatkan didalam Al Qur’an dan demikian pula sunnah, maka untuk hal yang seperti ini kita melihat, apakah hal tersebut telah disepakatai oleh para ulama muslimin, apabila sudah, maka wajib bagi kita mengambilnya dan beramal dengannya.
4. Qiyas
Yaitu: Mencocokan perkara yang tidak didapatkan di dalamnya hukum syar’i dengan perkara lain yang memiliki nash yang sehukum dengannya, dikarenakan persamaan sebab/alasan antara keduanya. Pada qiyas inilah kita meruju’ apabila kita tidak mendapatkan nash dalam suatu hukum dari suatu permasalahan, baik di dalam Al Qur’an, sunnah maupun ijma’.
Ia merupakan sumber rujukan keempat setelah Al Qur’an, as Sunnah dan Ijma’.
Rukun Qiyas
Qiyas memiliki empat rukun:
- Dasar (dalil).
- Masalah yang akan diqiyaskan.
- Hukum yang terdapat pada dalil.
- Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan.
Contoh:
Allah mengharamkan khamer dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamer, maka kita menghukuminya dengan haram, sebagai hasil Qiyas dari khamer. Karena sebab atau alasan pengharaman khamer yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi haram sebagaimana pula khamer.
Inilah sumber-sumber yang menjadi rujukan syari’at dalam perkara-perkara fiqih Islam, kami sebutkan semoga mendapat manfaat, adapun lebih lengkapnya dapat dilihat di dalam kitab-kitab usul fiqh Islam (Fiqhul Manhaj ‘ala Manhaj Imam Syafi’i).
Sudahkah Kita Memperdalam Ilmu Keislaman Kita?
Untuk memahami ilmu fiqih kita harus rajin belajar atau mencari berbagai macam informasi untuk memperdalam Agama Islam Kita.
Namun Dalam kesibukan dan rutinitas sehari-hari, seberapa seringkah kamu berfikir untuk meluangkan waktu untuk memperdalam Agama Islam atau mengaji?
Apalagi Sahabat yang sibuk bekerja dan susah memiliki waktu luang, tetapi jika memiliki waktu luang kamu enggan pergi ke tempat pengajian sekitar atau guru ngaji terdekat karena macet dan malah menghabiskan waktu hanya dengan bermain Gadget.
Jangan sampai kita termasuk mereka yang hatinya penuh cinta terhadap dunia sehingga tidak memiliki waktu untuk mengaji ya Sahabat Santri.
Adakah solusi untuk situasi seperti ini?
Solusi terbaiknya adalah menggunakan jasa guru les privat. kamu tidak perlu susah payah menghabiskan waktu dan tenaga untuk datang ke tempat les.
Apalagi jika les privat tersebut menawarkan jadwal yang bisa ditentukan sendiri, kamu bisa memilih jadwal mengaji sesuai keinginanmu.
Salah satu lembaga les privat mengaji adalah Nyantren. Nyantren menyediakan jasa Guru Ngaji Privat untuk Anak, Orang Dewasa, Pemula dan Mualaf.
Mengenal Les Privat Ngaji
Les privat ngaji merupakan sebuah sarana yang tepat bagi Sahabat Santri yang ingin belajar Agama Islam lebih dalam, karena kita bisa langsung menanyakan pelajaran yang kita kurang paham.
Kita juga bisa sekaligus belajar cara mengaji yang benar sesuai hukum tajwid. Sahabat Santri bisa belajar Al-Qur’an dengan guru yang sudah bagus bacaannya dan bacaan kita dapat langsung diperbaiki.
Selain itu, Sahabat Santri juga bisa menghemat tenaga dan waktu untuk datang ke tempat belajar mengaji, sehingga Sahabat Santri bisa lebih fokus ke pelajaran dan juga kita bisa memilih jadwal mengaji sesuai waktu luang yang dimiliki.
Salah satu lembaga les privat mengaji adalah Nyantren. Nyantren menyediakan jasa Guru Ngaji Privat untuk Anak, Orang Dewasa, Pemula dan Mualaf.
Program Guru Ngaji Privat
Program Nyantren Privat merupakan upaya peningkatan pengetahuan umat muslim untuk lebih mengenal Islam dengan ustadz dan ustadzah datang ke rumah (guru ngaji privat).
Visi dan misinya yakni mencetak generasi yang cinta terhadap Al-Qur’an.
Ustad dan Ustadzah ke rumah ini kami bungkus dalam satu program yang bernama Insan Qur’ani (IQ).
Pada segi materi, IQ berfokus pada baca dan tulis Al-Qur’an bagi anak-anak, orang dewasa, Pemula, Mualaf dan Keluarga.
Namun dalam prakteknya tambahan pengetahuan seputar Fiqih (Hukum-hukum Islam), dan Muamalah (Sosial) diikut sertakan dalam pembahasan setiap belajar.
Santri akan mendapatkan kumpulan materi dalam bentuk Rencana Proses Pembelajaran (RPP) dan Silabus. Hal ini memudahkan dalam proses monitoring Sahabat Santren.
Jangkauan Ngaji Privat Nyantren
Selain dari segi materi yang luas. Jangkauan program IQ sudah bisa dinikmati di area Jabodetabek yaitu di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Dan di Jakarta juga menjangkau daerah Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Ustadz dan Ustadzah
Ustadz dan Ustadzah yang bekerjasama dengan Nyantren merupakan Mahasiswa atau alumni perguruan tinggi Islam.
Mayoritas Ustadz dan Ustadzah telah memiliki sertifikat tahsin dan hafalan Al-Qur’an yang baik.
Karena pada proses penyeleksian dua hal diatas merupakan syarat dan ketentuan yang harus dimiliki oleh pengajar di Nyantren.
Usia Ustadz dan Ustadzah di Nyantren terbilang muda yakni dibawah usia 35 tahun. Agar proses pembelajaran lebih friendly.
Namun, tidak menutup kemungkinan jika Sahabat Santren memiliki permintaan Ustadz atau Ustadzah lebih dewasa agar lebih tegas dalam proses belajar.
Nyantren akan siap melalukan kerjasama dengan Ustadz dan Ustadzah tersebut.
Prihal asal kampus dan pondok pesantren Ustadz dan Ustadzah beragam seperti Gontor, LIPIA Jakarta, Al-Hikmah Jakarta, STEI SEBI, UIN Syarif Hidayatullah dan kampus Islam lainnya.
Tingkatan Santri Pada Program IQ
Proses pembelajaran pada program IQ berdasarkan kemampuan santri.
Pada level dasar, materi Al-Qur’an mulai dari Iqra yakni mengenal huruf Hijaiyah. Materi Fiqih akan dimulai dari cara bersuci dengan benar sesuai tuntunan Rasulullah SAW.
Pada level lanjutan, materi baca tulis Al-Qur’an sudah masuk pada tahap pembenaran bacaan (Tahsin). Fokus pada panjang dan pendek dan hukum bacaan yang benar.
Level Atas yakni bagi sahabat yang sudah baik bacaan Al-Qur’an nya dan ingin menghafal. Nyantren memfasilitasi kebutuhan Sahabat Santren dengan bekerjasama dengan Ustadz atau Ustadzah.
Pada setiap tingkat, Tim akan melalukan pretest agar siswa dikelompokan sesuai tingkatannya. Agar target sesuai dengan kemampuan awal siswa maka estimasi waktu yang perlu digunakan selama proses belajar bisa diketahui.
Cara Mendaftar Les Pivat Ngaji Nyantren
Sahabat Santren bisa hubungi Admin 0852 1321 1110 atau isi form registasi online disini.
Bagi Sahabat Santren di Cibubur dan sekitarnya bisa ke kantor di Jalan SMPN 258 NO. 15 C RT/RW 05/010 Cibubur Jakarta Timur.
Semoga bermanfaat ya Sahabat Santren
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
“ Guru Privat Ngaji Di Pinang Ranti “